Selasa, 17 November 2015

UNDANG-UNDANG APAR Tahun 1998




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kebakaran merupakan kejadian yang tidak diinginkan bagi setiap dan kebakaran merupakan kecelakaan yang berakibat fatal. Kebakaran ini mengakibatkan suatu kerugian materiil maupun kerugian immaterial. Kebakaran dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, ditempat kerja maupun bangunan yang dapat beresiko terjadinya bahaya kebakaran. Asrama adalah tempat yang berpotensi terjadinya kebakaran. Salah satu cara pencegahan kebakaran adalah menggunakan APAR.
APAR dianggap lebih efektif untuk memadamkan kebakaran secara dini, agar kebakaran tidak membesar, maka pada kondisi seperti inilah perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada APAR, berdasarkan PERMENAKERTRANS RI NO.04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR dan NFPA tahun 1998 tentang standart portable for fire extinguisher. Maka harus dilakukan pemasangan APAR dengan menggunakan standar yang sesuai dengan kebutuhan yang ada diarea Asrama mahasiswa.

1.2  Rumusan Masalah
1. Apa pengertian APAR menurut permen 04 tahun 1980
2.Bagaimana cara pemasangan APAR menurut  PERMENAKERTRANS RI NO.04/MEN/1980 dan  NFPA 10  Tahun 1998.
3. Apa saja jenis –jenis APAR

1.3  Tujuan
1.Untuk mengetahui bagaimana cara pemasangan  APAR menurut  PERMENAKERTRANS RI NO.04/MEN/1980 dan NFPA 10 Tahun 1998.
2. Untuk mengetahui jenis-jenis APAR
3. Untuk mengetahui apa fungsi dari APAR
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  APAR

Menurut  PERMENAKERTRANS RI NO.04/MEN/1980 Alat pemadam   api   ringan   (APAR)   ialah   alat   yang   ringan   serta mudah  dilayani  oleh  satu orang untuk  memadamkan  api  pada  mula  terjadi kebakaran.

Ø  Jenis-jenis media pemadam kebakaran
Fire Extinguisher atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR), terdiri dari:
1.      APAR jenis Air (Water Fire Extinguisher)
Efektif untuk jenis api kelas A: Kayu, Kertas, Kain, Karet, Plastik, dll. Air merupakan salah satu bahan pemadam api yang paling berguna sekaligus ekonomis. Semua pemadam api berbahan air produksi  memiliki aplikasi tipe jet yang mampu menghasilkan arus yg terkonsentrasi sehingga membuat operator mampu melawan api dari jarak yang lebih jauh dari pada Nozzle semprot biasa.

2.      APAR jenis Tepung Kimia (Dry Chemical Powder)
Efektif untuk jenis api kelas A (Kayu, Kertas, Kain, Karet, Plastik, dll.), kelas B (Bensin, Gas, Oil, Cat, Solvents, Methanol, Propane, dll) dan kelas C (Komputer, Panel Listrik, Genset, Gardu Listrik, dll.).
Alat Pemadam Api Ringan  berbahan bubuk kering, sangat serbaguna untuk melawan api Kelas A, B & C, serta cocok untuk mengatasi resiko tinggi. Selain berguna dalam mengatasi bahaya listrik, cairan mudah terbakar dan gas, bubuk juga efektif untuk kebakaran kendaraan.

3.      APAR jenis Busa (Foam Liquid AFFF)
Alat Pemadam Api Ringan berbahan busa, cocok untuk melawan api Kelas A & B. Alat pemadam berbahan busa memiliki kemampuan untuk mengurangi resiko menyalanya kembali api setelah pemadaman. Setelah api dipadamkan, busa secara efektif menghilangkan uap bersamaan dengan pendinginan api.
Alat pemadam api berbahan busa menyediakan kemampuan yang cepat dan kuat dalam mengatasi api kelas’A’ dan ‘B’. Sangat efektif terhadap bensin dan cairan yang mudah menguap, membentuk “segel” api diatas permukaan dan mencegah pengapian ulang. Ideal untuk penggunaan multi-risiko.
Peringkat Api menyediakan cara untuk mengukur efektivitas dari suatu alat pemadam dalam hal ukuran maksimum api yang bisa dipadamkan. Kelas A contohnya kotak api kayu yang terbakar dengan lebar 0.5m x tinggi 0.56m x panjang. Angka rating adalah sepuluh kali panjang dalam meter, misalnya. 13A menggunakan tumpuka kayu 1,3 meter. Kelas B terkait dengan kebakaran luas permukaan dan angka rating untuk jumlah cairan yang mudah terbakar dalam rasio 1 / 3 air , 2 / 3 bahan bakar yang dapat dipadamkan dalam areal melingkar.



4.      APAR jenis CO2 (Carbon Dioxide)
Alat pemadam api berbahan CO2 sangat cocok untuk peralatan ber-listrik dan api Kelas B. Kemudian kemampuan tingginya yang tidak merusak serta efektif dan bersih yang sangat dikenal luas. CO2  memiliki sifat non-konduktif dan anti statis. Karena gas ini tidak berbahaya untuk peralatan dan bahan yang halus, sangat ideal untuk lingkungan kantor yang modern, dimana minyak, solvent dan lilin sering digunakan.
Kinerja yang tidak merusak dan sangat efektif serta bersih sangatlah penting. Kedua model memiliki corong yang tidak ber-penghantar dan anti statis, cocok untuk situasi yang melibatkan cairan yang mudah terbakar dan bahaya listrik.
Gas (yang dihasilkan) tidak (bersifat) merusak peralatan dan bahan yang halus. Ideal untuk lingkungan kantor modern, dengan semua risiko elektronik-nya, dan dimana minyak, bahan pelarut dan lilin sering digunakan.
Peringkat Api menyediakan cara untuk mengukur efektivitas dari suatu alat pemadam dalam hal ukuran maksimum api yang bisa dipadamkan. Kelas B ini terkait dengan kebakaran luas permukaan dengan angka rating untuk jumlah cairan yang mudah terbakar dalam rasio air 1/3, 2/3 bahan bakar yang dapat dipadamkan dalam 1 area melingkar.

5.      APAR jenis Hallon (Thermatic Halotron)
Efektif untuk jenis api kelas A (Kayu, Kertas, Kain, Karet, Plastik, dll.) dan C (Komputer, Panel Listrik, Genset, Gardu Listrik, dll.)
Alat Pemadam Api Otomatis yang berisi Clean Agent Halotron™ I.  Alat pemadam Api Ringan (APAR) Otomatis ini menggunakan gas pendorong Argon, dan alat pengukur tekanan dipasang di  Alat pemadam Api Ringan (APAR) Otomatis. Kapasitas unit 2 kg dan 5 kg difungsikan otomatis oleh sensitifitas panas dengan kepala sprinkler dan lengkap dengan tekanan. Alat pemadam Api Ringan (APAR) Otomatis ini memerlukan pemeliharaan minimum 1 tahun dan Thermatic Halotron™ I ini juga bergaransi 1 tahun. Menjadi agent/media isi yang paling bersih, tidak meninggalkan residu setelah digunakan. Aman jika terhirup manusia dan juga ramah lingkungan. Thermatic Halotron™ I ini desain sebagai pengganti gas Halon dan tidak mengandung CFC.
Cara Kerja Thermatic Halotron™ I integrasi fire alarm adalah sebagai berikut :
Keberadaan asap dalam ruangan dideteksi smoke detector yang mengcover kebakaran ruangan yang diproteksi, sehingga alarm bell berbunyi.
Apabila ada kebakaran dan belum sempat dipadamkan dan suhu ruangan mencapai panas 68OC, bulb sprinkler otomatis pecah dan gas Halotron™ I menyemprot otomatis sehingga api dalam sekejap akan segera padam.

·         Penandaan dan Pengenalan

a.    Penandaan APAR
Penandaan yang disyaratkan
Kalimat  yang  bermakna  umum  tidak  menjurus  seperti mutu, umum, atau universal tidak boleh  dituliskan pada pelat nama yang dipasang pada badan APAR. Setiap APAR harus memiliki keterangan sebagai berikut:
Kata jenis tepung Kimia Kering yang disusul tipe APAR sesuai  dengan ketentuan   Tipe Tabung Gas atau Tipe Tabung Bertekanan Tetap”
-                                 Cara pemakaian
-     Nama dan alamat pabrik pembuat atau penjualnya yang bertanggung jawab.
b.   Cara Penandaan
Penandaan APAR dapat dialkukan dengan cara:
-     Huruf  timbul  atau  sketsa  pada  plat  logam  yang disolder atau  diikat pada tabung APAR
-                                Dicat langsung pada tabung APAR
-       Dengan label yang tahan lama
-       Tahun   harus   ditandakan   secara   permanen  pada badan APAR
c.  Warna Pengenal
Badan APAR harus berwarna merah. (DEPNAKER, 1999)

PORTABLE FIRE EXTINGUISHER
1).  Portable Fire Extinguisher / alat pemadam portable, alat pemadam api ini dibagi dalam jeni-jenis didasarkan atas klasifikasi kebakaran tertentu yang dapat dipadamkan.
2).  Klasifikasi kebakaran digolongkan menjadi 4 (empat) kelas, antara lain A, B, C, D didasarkan atau macam bahan yang mula-mula terbakar pada saat awal terjadinya kebakaran.
3).  Untuk semua jenis alat pemadam portable, biasanya dikemas dalam bentuk tabung, harus memenuhi syarat.

Klasifikasi Kebakaran dan Jenis Bahan Pemadam Kebakaran
a.     Klasifikasi Kebakaran :
-   Kebakaran kelas A adalah kebakaran bahan biasa / benda padat yang mudah terbakar seperti kertas,kayu, tekstil,dan sejenisnya;
-   Kebakaran kelas B adalah kebakaran cairan dan gas yang mudah terbakar seperti bensin, solar, avtur, alkohol, LPG, LNG, dan sejenisnya;
-   Kebakaran kelas C adalah kebakaran yang di sebabkan oleh listrik seperti hubungan pendek;
-   Kebakaran kelas D adalah kebakaran logam seperti magnesium, alumunium, titanium, dan sejenisnya.

b.     Jenis Bahan Pemadam Kebakaran yang di pakai :
-   Terhadap kebakaran kelas A, jenis bahan pemadam yang di pakai adalah air sebagai alat pemadam pokok, CO2, dan bahan pemadam kimia lainya di pakai secara terbatas;
-   Terhadap kebakaran kelas B, jenis bahan pemadam yang di pakai adalah busa ( foam ) sebagai alat pemadam pokok, dan jenis pemadam kimia sebagai pelengkap;
-   Terhadap kebakaran kelas C, jenis bahan pemadam yang di pakai adalah CO2 sebagai bahan pemadam pokok, dan jenis pemadam kimia sebagai pelengkap, sedangkan jenis bahan pemadam busa     ( foam ) tidak boleh di gunakan karena konduktif terhadap listrik;
-   Terhadap kebakaran kelas D, jenis bahan pemadam khusus / metal powder
Gambar Komponen Apar Menggunakan Cateridge

https://lh6.googleusercontent.com/-orF3YD9BeC8/TX-cCvFoL6I/AAAAAAAABNQ/kvsI8iH2xKA/s1600/apar-2.jpg

·         Pengertian Kebakaran
Definisi kebakaran menurut Depnaker yaitu suatu reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat dari suatu bahan bakar yang disertai dengan timbulnya api atau penyalaan. Definisi kebakaran menurut pengertian asuransi secara umum yaitu sesuatu yang benar-benar terbakar yang seharusnya tidak terbakar dan dibuktikan dengan adanya nyala api secara nyata, terjadi secara tidak sengaja, tiba-tiba serta menimbulkan kecelakaan atau kerugian. Definisi umumnya adalah suatu peristiwa terjadinya nyala api yang tidak dikehendaki, sedangkan defenisi khususnya adalah suatu peristiwa oksidasi antara tiga unsur penyebab kebakaran. Unsur-unsur penyebab kebakaran ituadalah:
1.        Bahan Padat    : seperti kayu, kain, kertas, plastik dan lain
 sebagainya dan jika terbakar umumnya 
 akan meninggalkan abu / bara.
2.      Bahan Cair      : seperti cat, alkohol dan berbagai jenis
 minyak.
3.      Bahan Gas                   : seperti propane, Butane, LNG dan lain
  sebagainya.
Pada peristiwa kebakaran dikenal adanya segitiga kebakaran. Segitiga kebakaran yaitu tiga unsure yg membentuk rantai penyebab terjadinya api. Tiga unsur tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Bahan yang mudah terbakar 
2.      Oksigen atau zat pengoksida, dan
3.      Sumber panas yang cukup untuk menaikkan temperatur bahan bakar sampai titik penyalaannya.



Ø  Sifat-sifat Kebakaran
Peristiwa kebakaran memiliki beberapa sifat, antara lain:
1.      Terjadinya secara tidak terduga.
2.      Tidak akan padam apabila tidak dipadamkan.
3.      Kebakaran akan padam dengan sendirinya apabila konsentrasi keseimbangan hubungan 3 unsur segitiga api tidak terpenuhi lagi.

Ø  Sumber Potensi Penyebab Kebakaran
Kebakaran dapat disebabkan oleh beberapa sumber, yaitu:
a.       Api Terbuka
Penggunaan api terbuka di daerah berbahaya atau terdapat bahan yangmudah menyala sering dapat menjadi sumber penyebab terjadinyakebakaran, antara lain : Pengelasan, dapur api dll. 
b.      Permukaan Panas
Pesawat/instalasi pemanas, pengering, oven apabila tidak terkendali/kontak dengan bahan hingga mencapai suhu penyalaan dapat menyebabkan kebakaran.
c.       Peralatan Listrik 
Peralatan listrik dapat menjadi sumber kebakaran bila tidak memenuhi syarat keamanan (PUIL), pembebanan lebih, tegangan melebihi kapasitas, dan terdapat bunga api pada motor listrik.
d.      Reaksi Eksotermal
Reaksi eksotermal yaitu reaksi yang menghasilkan panas juga menghasilkan gas yang mudah terbakar. Contoh: reaksi batu karbitdengan air dan reaksi bahan kimia yang peka terhadap asam.
e.       Gesekan Mekanis
Akibat gerakan secara mekanis seperti pada peralatan yang bergerak  bila tidak diberi pelumasan secara teratur dapat menimbulkan panas. Bunga api mekanis/gram bubutan atau gerinda dapat menjadi sumber nyala bila kontak dengan bahan mudah terbakar.
f.       Loncatan Bunga Api Listrik Statis
Akibat pengaruh mekanis pada bahan non konduktor akan dapat terjadi penimbunan elektron (akumulasi listrik statis). Contoh:

·         Minyak adalah bahan non konduktor.
·         Bila minyak dialirkan melalui slang dengan tekanan tinggi maka elektron akan tertimbun pada minyak tersebut.
·         Pada keadaan tertentu elektron dapat terjadi loncatan elektron dandapat menjadi sumber penyebab kebakaran.

Ø  Klasifikasi Kebakaran
Klasifikasi kebakaran yang dimiliki di Indonesia mengacu pada standard Nasional Fire Protection Association (NFPA Standard No. 10, for the installation of portable fire extinguishers) yang telah dipakai oleh PERMENAKERTRANS RI No. Per 04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Klasifikasi dari kebakaran adalah sebagai berikut:



Tabel 2.1  Klasifikasi Kebakaran Menurut NFPA
Kelas
Klasifikasi Kebakaran

Kelas A
Kebakaran pada benda pada mudah terbakar yang menimbulkan arang/karbon (contoh : Kayu, kertas, karton/kardus, kain, kulit, plastik)

Kelas B
Kebakaran pada benda cair dan gas yang mudah terbakar (contoh : Bahan bakar, bensin, lilin, gemuk, minyak tanah, thinner)

Kelas C
Kebakaran pada benda yang menghasilkan listrik atau yang
mengandung unsur listrik

Kelas D
Kebakaran pada logam mudah terbakar (contoh : Sodium, lithium, radium)
(Sumber : NFPA 10 Tahun 1998)




2.2.      Penempatan APAR Berdasarkan  PERMENAKERTRANS RI NO.04/MEN/1980
Mengingat APAR merupakan alat yang penting, maka perlu dibuat identitas khusus agar mudah dikenali. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per-04/MEN/1980 penempatannya disarankan seperti berikut:
1.      Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.
2.        Tinggi pemberian tanda pemasangan alat pemadam api ringan adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
3.        Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran
4.        Penempatan antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak  boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan Kerja.
5.        Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.
6.        Dilarang memasang dan menggunakan alat  pemadam  api  ringan  yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat.
7.        Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan  sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya atau ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.
8.        Lemari atau peti (box) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.
9.        Sengkang atau konstruksi penguat lainnya seperti Lemari atau peti (box)  tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati
10.    Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety glass) harus disesuaikan dengan besarya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari atau peti (box) sehingga mudah dikeluarkan.
11.    Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada pada  ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai.
12.    Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49°C atau turun sampai  minus 44°C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut diatas.
13.    Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terkuka harus dilindungi dengan tutup pengaman.

Ø  Jenis media pemadam kebakaran dan aplikasinya
                                    Pemasangan dan penempatan APAR harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran  berdasarkan  PERMENAKERTRANS RI  No. 04/MEN/1980  dalam  Bab  2  pasal  4  point  4,  seperti pada tabel berikut ini.

Tabel 2.5 Kebakaran dan Jenis APAR


Gol

Bahan yang
Terbakar

Air  9 liter

Busa 9 liter
Tetrachoorkol ostop chloorbrom methan 1 liter

Karbon dioksida
Tepung

BCF
9HA L C
P + PK
PG
P M
Kelas
A
Kebakaran  pada permukaan bahan seperti  : kayu, teksil
VV
V
V/XXX
V
V
VVV
X
V
Kebakaran sampai  bagian
dalam  dari bahan  seperti kayu, majun, arang batu
VV
V
XXX
X
X
VVV
X
X
Kebakaran  dari barang  
barang yang  jarang terdapat  dan berharga
VV/XX
XX
XX/XXX
X
X
VVV
X
V
Kebakaran  dari bahan  bahan yang  pada pemanasan mudah mengurai
V
X
XXX
X
X
VVV
X
X
Kelas
B
Kebakaran dari bensin, bensol, cat ( yg tdk  bercam pur  dgn air )
XXX
V
V/XXX
VV
VVV
VV
X
VV
Kebakaran dr Alcohol &
sebangsanya (bercampur air)
X
X
V/XXX
V
VVV
VV
X
V
Gas  yang Mengalir
X
X
V/XXX
V
VV
V
VV
X
V
Kelas
C
Panel penghubung, Peti
penghubung, Sentral telepon, Transformator
XXX
XXX
VV/XXX
VVV
V
VV
X
VVV
Kelas
D
Magnesium, Natrium,
Aluminium
XXX
XXX
XXX
X
XXX
VV
VVV
XXX
(Sumber : PERMENAKERTRANS RI No. 04/MEN/1980)

Keterangan:

VVV                           : Sangat efektif
VV                   : Dapat digunakan
V                        V                     : Kurang tepat/tidak dianjurkan
X                      : Tidak tepat
XX                   : Merusak
XXX               : Berbahaya

BAB 111
KESIMPULAN DAN SARAN

6.1  Kesimpulan
Api pada hakekatnya adalah masa zat yang sedang berpijar yang dihasilkan didalam proses kimia oksidasi yang berlansung secara cepat dan disertai pelepasan energi/panas.
Menurut PERMENAKERTRANS RI NO.04/MEN/1980, klasifikasi kebakaran di Indonesia adalah sebagai berikut :
1)        Kelas A = kebakaran bahan padat biasa, dimana pendinginan ( dengan air atau larutan berkadar air tinggi) merupakan cara utama untuk memadamkannya.
2)        Kelas B = kebakaran cairan mudah terbakar dimana penyelimutan merupakan cara utama untuk memadamkannya.
3)        Kelas C = kebakaran pada peralatan beraliran listrik, dimana untuk memadamkannya dibutuhkan media pemadam yang tidak menghantarkan listrik. Jika arus listriknya dimatikan, akan ditemui kebakaran kelas A atau B.
4)        Kelas D = kebakaran logam, dimana dibutuhkan media khusus untuk memadamkannya.

Api dapat dipadamkan dengan berbagai media. Media pemadam api menurut fasanya dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
1)      Jenis padat : misalnya pasir, tanah, selimut api, tepung kimia (dry chemical).
2)      Jenis cair : misalnya air, busa.
3)      Jenis gas : misalnya gas asam arang (CO2), Halon.
                                                                                                                                   
      Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. APAR Jenis Dry Powder (Tepung Kering).
2. APAR Jenis Busa Kimia (Chemical Foam).
3. APAR Jenis Busa Mekanik (Mechanical Foam Extinguisher)
4. APAR Jenis Gas



6.2  Saran
Mengingat banyaknya kasus peristiwa kebakaran yang terjadi di Indonesia, perlu adanya peningkatan kewaspadaan terhadap penggunaan bahan-bahan pemicu timbulnya api, melakukan pengelolaan lingkungan yang baik, serta menyediakan tenaga khusus pemadam kebakaran yang terampil dan professional sehingga jika terjadi kebakaran dapat ditangani secara cepat dan tepat.


DAFTAR PUSTAKA

http://ml.scribd.com/doc/79675942/BAB-II (07102012)
http://alatpemadamapiportable.blogspot.com/p/jenis-cara-penggunaan-apar.html (08102012)
http://twinbrothers.wordpress.com/2012/04/09/jenis-jenis-apar/
http://qhseconbloc.wordpress.com/2011/07/27/68/
http://enviro24.wordpress.com/2012/03/21/cara-pemasangan-apar-alat-pemadam-api-ringan/ (16102012)
http://www.docstoc.com/docs/24036840/Harga-Alat-Pemadam-Api-APAR---Alat-Pemadam-Api#
http://indonetwork.co.id/apar
www.ftsl.itb.ac.id/kk/rekayasa_air_dan...cair/.../kebakaran.doc
http://pkppksupadio.wordpress.com/tag/api/
http://www.pkppksoekarno-hatta.co.cc/2009/05/segi-empat-api.html
http://id.scribd.com/doc/79675942/BAB-II
http://antibara.blogspot.com/2011/10/antibara-12-kg-sd-100-kg-abc-dry.html




6 komentar:

  1. siiiiiiiiiipppppppppppp muantapp

    BalasHapus
  2. Tanya boss, ada satu merk APAR yang menyebutkan hydrostatic test pertamanya adalah 10 thn, setelah itu per 5 thn. Sebenarnya standar/peraturan hydrostatic test tabung APAR bagaimana, karena ada yang menyebutkan tabung APAR harus di-tes setiap 5 tahun.

    BalasHapus
  3. kalo boleh saya sumbang informasi, berdasar standar NFPA 10 versi 1998, silakan buka link berikut: http://www.health.state.mn.us/divs/fpc/engineering/fireext2.pdf

    Semoga menjawab pertanyaan anda. Salam K3

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kembali,
      Terimakasih atas saran nya

      Hapus
  4. Untuk revisi, NFPA 10 sekarang untuk edisi 2013. Tapi secara umum tidak banyak perubahan.

    BalasHapus
  5. Ijin tanya kak..utk jns apar besar dlm keadaan standby posisi tabung N2 katup tertutup atau buka?

    BalasHapus