BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kebakaran merupakan kejadian yang tidak diinginkan bagi
setiap dan kebakaran merupakan kecelakaan yang berakibat fatal. Kebakaran ini
mengakibatkan suatu kerugian materiil maupun kerugian immaterial. Kebakaran
dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, ditempat kerja maupun bangunan yang
dapat beresiko terjadinya bahaya kebakaran. Asrama adalah tempat yang
berpotensi terjadinya kebakaran. Salah satu cara pencegahan kebakaran adalah
menggunakan APAR.
APAR dianggap lebih efektif untuk memadamkan kebakaran
secara dini, agar kebakaran tidak membesar, maka pada kondisi seperti inilah
perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem sarana pencegahan dan penanggulangan
kebakaran pada APAR, berdasarkan PERMENAKERTRANS RI NO.04/MEN/1980 tentang
syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR dan NFPA tahun 1998 tentang
standart portable for fire extinguisher. Maka harus dilakukan pemasangan APAR
dengan menggunakan standar yang sesuai dengan kebutuhan yang ada diarea Asrama
mahasiswa.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian APAR menurut permen 04 tahun 1980
2.Bagaimana
cara pemasangan APAR menurut
PERMENAKERTRANS RI NO.04/MEN/1980 dan NFPA 10 Tahun 1998.
3.
Apa saja jenis –jenis APAR
1.3 Tujuan
1.Untuk
mengetahui bagaimana cara pemasangan
APAR menurut PERMENAKERTRANS RI
NO.04/MEN/1980 dan NFPA 10 Tahun 1998.
2.
Untuk mengetahui jenis-jenis APAR
3.
Untuk mengetahui apa fungsi dari APAR
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 APAR
Menurut PERMENAKERTRANS RI NO.04/MEN/1980 Alat pemadam api ringan (APAR) ialah alat yang ringan serta mudah
dilayani
oleh
satu orang untuk
memadamkan
api pada mula terjadi kebakaran.
Ø Jenis-jenis
media pemadam kebakaran
Fire
Extinguisher atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR), terdiri dari:
1. APAR jenis Air (Water
Fire Extinguisher)
Efektif
untuk jenis api kelas A: Kayu, Kertas, Kain, Karet, Plastik, dll. Air merupakan
salah satu bahan pemadam api yang paling berguna sekaligus ekonomis. Semua
pemadam api berbahan air produksi
memiliki aplikasi tipe jet yang mampu menghasilkan arus yg
terkonsentrasi sehingga membuat operator mampu melawan api dari jarak yang
lebih jauh dari pada Nozzle semprot biasa.
2. APAR jenis Tepung Kimia (Dry
Chemical Powder)
Efektif
untuk jenis api kelas A (Kayu, Kertas, Kain, Karet, Plastik, dll.), kelas B
(Bensin, Gas, Oil, Cat, Solvents, Methanol, Propane, dll) dan kelas C
(Komputer, Panel Listrik, Genset, Gardu Listrik, dll.).
Alat
Pemadam Api Ringan berbahan bubuk
kering, sangat serbaguna untuk melawan api Kelas A, B & C, serta cocok
untuk mengatasi resiko tinggi. Selain berguna dalam mengatasi bahaya listrik,
cairan mudah terbakar dan gas, bubuk juga efektif untuk kebakaran kendaraan.
3. APAR jenis Busa (Foam
Liquid AFFF)
Alat
Pemadam Api Ringan berbahan busa, cocok untuk melawan api Kelas A & B. Alat
pemadam berbahan busa memiliki kemampuan untuk mengurangi resiko menyalanya
kembali api setelah pemadaman. Setelah api dipadamkan, busa secara efektif
menghilangkan uap bersamaan dengan pendinginan api.
Alat
pemadam api berbahan busa menyediakan kemampuan yang cepat dan kuat dalam
mengatasi api kelas’A’ dan ‘B’. Sangat efektif terhadap bensin dan cairan yang
mudah menguap, membentuk “segel” api diatas permukaan dan mencegah pengapian
ulang. Ideal untuk penggunaan multi-risiko.
Peringkat
Api menyediakan cara untuk mengukur efektivitas dari suatu alat pemadam dalam
hal ukuran maksimum api yang bisa dipadamkan. Kelas A contohnya kotak api kayu
yang terbakar dengan lebar 0.5m x tinggi 0.56m x panjang. Angka rating adalah
sepuluh kali panjang dalam meter, misalnya. 13A menggunakan tumpuka kayu 1,3
meter. Kelas B terkait dengan kebakaran luas permukaan dan angka rating untuk
jumlah cairan yang mudah terbakar dalam rasio 1 / 3 air , 2 / 3 bahan bakar
yang dapat dipadamkan dalam areal melingkar.
4. APAR jenis CO2 (Carbon
Dioxide)
Alat
pemadam api berbahan CO2 sangat cocok untuk peralatan ber-listrik dan api Kelas
B. Kemudian kemampuan tingginya yang tidak merusak serta efektif dan bersih
yang sangat dikenal luas. CO2 memiliki
sifat non-konduktif dan anti statis. Karena gas ini tidak berbahaya untuk
peralatan dan bahan yang halus, sangat ideal untuk lingkungan kantor yang
modern, dimana minyak, solvent dan lilin sering digunakan.
Kinerja
yang tidak merusak dan sangat efektif serta bersih sangatlah penting. Kedua
model memiliki corong yang tidak ber-penghantar dan anti statis, cocok untuk
situasi yang melibatkan cairan yang mudah terbakar dan bahaya listrik.
Gas
(yang dihasilkan) tidak (bersifat) merusak peralatan dan bahan yang halus.
Ideal untuk lingkungan kantor modern, dengan semua risiko elektronik-nya, dan
dimana minyak, bahan pelarut dan lilin sering digunakan.
Peringkat
Api menyediakan cara untuk mengukur efektivitas dari suatu alat pemadam dalam
hal ukuran maksimum api yang bisa dipadamkan. Kelas B ini terkait dengan
kebakaran luas permukaan dengan angka rating untuk jumlah cairan yang mudah
terbakar dalam rasio air 1/3, 2/3 bahan bakar yang dapat dipadamkan dalam 1
area melingkar.
5. APAR jenis Hallon (Thermatic
Halotron)
Efektif
untuk jenis api kelas A (Kayu, Kertas, Kain, Karet, Plastik, dll.) dan C
(Komputer, Panel Listrik, Genset, Gardu Listrik, dll.)
Alat
Pemadam Api Otomatis yang berisi Clean
Agent Halotron™ I. Alat pemadam Api
Ringan (APAR) Otomatis ini menggunakan gas pendorong Argon, dan alat pengukur
tekanan dipasang di Alat pemadam Api
Ringan (APAR) Otomatis. Kapasitas unit 2 kg dan 5 kg difungsikan otomatis oleh
sensitifitas panas dengan kepala sprinkler dan lengkap dengan tekanan. Alat
pemadam Api Ringan (APAR) Otomatis ini memerlukan pemeliharaan minimum 1 tahun
dan Thermatic Halotron™ I ini juga bergaransi 1 tahun. Menjadi agent/media isi
yang paling bersih, tidak meninggalkan residu setelah digunakan. Aman jika
terhirup manusia dan juga ramah lingkungan. Thermatic
Halotron™ I ini desain sebagai pengganti gas Halon dan tidak mengandung
CFC.
Cara
Kerja Thermatic Halotron™ I integrasi fire alarm adalah sebagai berikut :
Keberadaan
asap dalam ruangan dideteksi smoke detector yang mengcover kebakaran ruangan
yang diproteksi, sehingga alarm bell berbunyi.
Apabila
ada kebakaran dan belum sempat dipadamkan dan suhu ruangan mencapai panas 68OC,
bulb sprinkler otomatis pecah dan gas Halotron™ I menyemprot otomatis sehingga
api dalam sekejap akan segera padam.
·
Penandaan dan Pengenalan
a. Penandaan APAR
Penandaan yang disyaratkan
Kalimat yang
bermakna umum tidak
menjurus
seperti “mutu”, “umum”, atau “universal” tidak boleh dituliskan pada pelat nama yang dipasang pada badan APAR. Setiap APAR harus memiliki keterangan sebagai berikut:
Kata jenis tepung Kimia Kering “ yang disusul tipe APAR
sesuai
dengan ketentuan “Tipe Tabung Gas” atau “Tipe
Tabung Bertekanan Tetap”
- Cara pemakaian
- Nama dan alamat pabrik pembuat atau penjualnya yang bertanggung jawab.
b. Cara Penandaan
Penandaan APAR dapat dialkukan dengan cara:
- Huruf
timbul atau sketsa
pada
plat
logam
yang disolder atau
diikat pada tabung APAR
- Dicat langsung pada tabung APAR
- Dengan label yang tahan lama
- Tahun harus ditandakan secara permanen pada badan APAR
c. Warna Pengenal
Badan APAR harus berwarna merah. (DEPNAKER, 1999)
PORTABLE FIRE EXTINGUISHER
1). Portable Fire Extinguisher /
alat pemadam portable, alat pemadam api ini dibagi dalam jeni-jenis didasarkan
atas klasifikasi kebakaran tertentu yang dapat dipadamkan.
2). Klasifikasi kebakaran
digolongkan menjadi 4 (empat) kelas, antara lain A, B, C, D didasarkan atau
macam bahan yang mula-mula terbakar pada saat awal terjadinya kebakaran.
3). Untuk semua jenis alat pemadam
portable, biasanya dikemas dalam bentuk tabung, harus memenuhi syarat.
Klasifikasi Kebakaran dan Jenis Bahan Pemadam Kebakaran
a.
Klasifikasi Kebakaran :
-
Kebakaran kelas A adalah
kebakaran bahan biasa / benda padat yang mudah terbakar seperti kertas,kayu,
tekstil,dan sejenisnya;
-
Kebakaran kelas B adalah
kebakaran cairan dan gas yang mudah terbakar seperti bensin, solar, avtur,
alkohol, LPG, LNG, dan sejenisnya;
-
Kebakaran kelas C adalah
kebakaran yang di sebabkan oleh listrik seperti hubungan pendek;
-
Kebakaran kelas D adalah
kebakaran logam seperti magnesium, alumunium, titanium, dan sejenisnya.
b.
Jenis Bahan Pemadam Kebakaran
yang di pakai :
-
Terhadap kebakaran kelas A, jenis
bahan pemadam yang di pakai adalah air sebagai alat pemadam pokok, CO2, dan
bahan pemadam kimia lainya di pakai secara terbatas;
-
Terhadap kebakaran kelas B, jenis
bahan pemadam yang di pakai adalah busa ( foam ) sebagai alat pemadam pokok,
dan jenis pemadam kimia sebagai pelengkap;
-
Terhadap kebakaran kelas C, jenis
bahan pemadam yang di pakai adalah CO2 sebagai bahan pemadam pokok, dan jenis
pemadam kimia sebagai pelengkap, sedangkan jenis bahan pemadam
busa ( foam ) tidak boleh di gunakan karena konduktif
terhadap listrik;
-
Terhadap kebakaran kelas D, jenis bahan pemadam khusus / metal powder
Gambar Komponen Apar Menggunakan Cateridge
·
Pengertian Kebakaran
Definisi kebakaran menurut
Depnaker yaitu suatu reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat
dari suatu bahan bakar yang disertai dengan timbulnya api atau penyalaan.
Definisi kebakaran menurut pengertian asuransi secara umum yaitu sesuatu yang
benar-benar terbakar yang seharusnya tidak terbakar dan dibuktikan dengan
adanya nyala api secara nyata, terjadi secara tidak sengaja, tiba-tiba serta
menimbulkan kecelakaan atau kerugian. Definisi umumnya adalah suatu peristiwa
terjadinya nyala api yang tidak dikehendaki, sedangkan defenisi khususnya
adalah suatu peristiwa oksidasi antara tiga unsur penyebab kebakaran.
Unsur-unsur penyebab kebakaran ituadalah:
1.
Bahan Padat : seperti kayu, kain, kertas, plastik dan
lain
sebagainya dan jika
terbakar umumnya
akan meninggalkan abu /
bara.
2. Bahan Cair : seperti cat, alkohol dan berbagai jenis
minyak.
3. Bahan Gas : seperti propane, Butane,
LNG dan lain
sebagainya.
Pada peristiwa kebakaran
dikenal adanya segitiga kebakaran. Segitiga kebakaran yaitu tiga unsure yg
membentuk rantai penyebab terjadinya api. Tiga unsur tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Bahan
yang mudah terbakar
2.
Oksigen atau zat pengoksida,
dan
3.
Sumber
panas yang cukup untuk menaikkan temperatur bahan bakar sampai titik penyalaannya.
Ø Sifat-sifat Kebakaran
Peristiwa kebakaran memiliki
beberapa sifat, antara lain:
1.
Terjadinya secara tidak
terduga.
2.
Tidak akan padam apabila tidak
dipadamkan.
3.
Kebakaran akan padam dengan
sendirinya apabila konsentrasi keseimbangan
hubungan 3 unsur segitiga api tidak terpenuhi lagi.
Ø Sumber Potensi Penyebab
Kebakaran
Kebakaran dapat disebabkan oleh
beberapa sumber, yaitu:
a.
Api Terbuka
Penggunaan api terbuka di
daerah berbahaya atau terdapat bahan yangmudah menyala sering dapat menjadi
sumber penyebab terjadinyakebakaran, antara
lain : Pengelasan, dapur api dll.
b.
Permukaan Panas
Pesawat/instalasi pemanas,
pengering, oven apabila tidak terkendali/kontak dengan bahan hingga
mencapai suhu penyalaan dapat menyebabkan kebakaran.
c.
Peralatan Listrik
Peralatan listrik dapat menjadi
sumber kebakaran bila tidak memenuhi syarat keamanan (PUIL), pembebanan lebih,
tegangan melebihi kapasitas, dan terdapat bunga api pada
motor listrik.
d.
Reaksi Eksotermal
Reaksi eksotermal yaitu reaksi
yang menghasilkan panas juga menghasilkan gas yang mudah terbakar. Contoh:
reaksi batu karbitdengan air dan reaksi bahan kimia yang peka terhadap
asam.
e.
Gesekan
Mekanis
Akibat gerakan secara mekanis
seperti pada peralatan yang bergerak bila tidak diberi pelumasan
secara teratur dapat menimbulkan panas. Bunga api mekanis/gram bubutan atau
gerinda dapat menjadi sumber nyala bila kontak dengan bahan
mudah terbakar.
f.
Loncatan Bunga Api Listrik
Statis
Akibat pengaruh mekanis pada
bahan non konduktor akan dapat terjadi penimbunan elektron (akumulasi listrik
statis). Contoh:
· Minyak
adalah bahan non konduktor.
· Bila
minyak dialirkan melalui slang dengan tekanan tinggi maka elektron akan tertimbun
pada minyak tersebut.
· Pada keadaan tertentu elektron
dapat terjadi loncatan elektron dandapat menjadi sumber penyebab kebakaran.
Ø Klasifikasi Kebakaran
Klasifikasi
kebakaran yang dimiliki di Indonesia mengacu pada standard Nasional Fire Protection Association (NFPA Standard No. 10, for the installation of portable fire
extinguishers) yang telah dipakai oleh PERMENAKERTRANS RI No. Per
04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api
Ringan (APAR).
Klasifikasi dari kebakaran adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1 Klasifikasi Kebakaran Menurut NFPA
Kelas
|
Klasifikasi
Kebakaran
|
Kelas
A
|
Kebakaran pada benda pada mudah
terbakar yang menimbulkan arang/karbon (contoh : Kayu, kertas, karton/kardus, kain, kulit, plastik)
|
Kelas
B
|
Kebakaran pada benda cair dan gas yang mudah
terbakar (contoh : Bahan bakar,
bensin, lilin, gemuk,
minyak tanah, thinner)
|
Kelas
C
|
Kebakaran pada benda yang menghasilkan listrik atau yang
mengandung
unsur listrik
|
Kelas
D
|
Kebakaran pada logam mudah terbakar
(contoh : Sodium, lithium,
radium)
|
(Sumber : NFPA 10 Tahun 1998)
2.2. Penempatan
APAR Berdasarkan PERMENAKERTRANS RI
NO.04/MEN/1980
Mengingat APAR merupakan alat yang penting, maka
perlu dibuat identitas khusus agar mudah dikenali. Oleh karena itu, berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per-04/MEN/1980
penempatannya disarankan seperti berikut:
1.
Setiap satu atau kelompok alat
pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan
jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda
pemasangan.
2. Tinggi pemberian tanda pemasangan alat pemadam api ringan
adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam
api ringan bersangkutan.
3. Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus
sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran
4. Penempatan antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya
atau kelompok satu dengan lainnya tidak
boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas
atau ahli keselamatan Kerja.
5. Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna
merah.
6. Dilarang memasang dan menggunakan alat pemadam
api ringan yang didapati sudah berlubang-lubang atau
cacat karena karat.
7. Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan)
menggantung pada dinding dengan penguatan
sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya atau ditempatkan dalam
lemari atau peti (box) yang tidak
dikunci.
8. Lemari atau peti (box)
dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.
9. Sengkang atau konstruksi penguat lainnya seperti Lemari atau
peti (box) tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat
mati
10. Ukuran
panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety
glass) harus disesuaikan dengan besarya alat pemadam api ringan yang ada
dalam lemari atau peti (box) sehingga
mudah dikeluarkan.
11. Pemasangan
alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas
(puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m
dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak
antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai.
12. Alat
pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu
melebihi 49°C atau turun sampai minus
44°C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu
diluar batas tersebut diatas.
13. Alat
pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terkuka harus dilindungi dengan
tutup pengaman.
Ø Jenis media pemadam kebakaran dan aplikasinya
Pemasangan dan penempatan APAR harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran
berdasarkan PERMENAKERTRANS
RI No.
04/MEN/1980 dalam
Bab
2
pasal
4
point
4, seperti pada tabel berikut ini.
Tabel 2.5 Kebakaran dan Jenis APAR
Gol
|
Bahan yang
Terbakar
|
Air
9 liter
|
Busa 9 liter
|
Tetrachoorkol
ostop chloorbrom methan 1 liter
|
Karbon dioksida
|
Tepung
|
BCF
9HA L
C
|
||
P
+ PK
|
PG
|
P M
|
|||||||
Kelas
A
|
Kebakaran
pada permukaan bahan seperti : kayu, teksil
|
VV
|
V
|
V/XXX
|
V
|
V
|
VVV
|
X
|
V
|
Kebakaran sampai
bagian
dalam dari bahan
seperti kayu, majun, arang batu
|
VV
|
V
|
XXX
|
X
|
X
|
VVV
|
X
|
X
|
|
Kebakaran dari barang –
barang yang
jarang terdapat
dan berharga
|
VV/XX
|
XX
|
XX/XXX
|
X
|
X
|
VVV
|
X
|
V
|
|
Kebakaran dari bahan
– bahan yang
pada pemanasan mudah mengurai
|
V
|
X
|
XXX
|
X
|
X
|
VVV
|
X
|
X
|
|
Kelas
B
|
Kebakaran dari bensin, bensol, cat ( yg tdk
bercam pur dgn air )
|
XXX
|
V
|
V/XXX
|
VV
|
VVV
|
VV
|
X
|
VV
|
Kebakaran dr Alcohol &
sebangsanya (bercampur air)
|
X
|
X
|
V/XXX
|
V
|
VVV
|
VV
|
X
|
V
|
|
Gas yang Mengalir
|
X
|
X
|
V/XXX
|
V
|
VV
V
|
VV
|
X
|
V
|
|
Kelas
C
|
Panel penghubung,
Peti
penghubung,
Sentral telepon, Transformator
|
XXX
|
XXX
|
VV/XXX
|
VVV
|
V
|
VV
|
X
|
VVV
|
Kelas
D
|
Magnesium, Natrium,
Aluminium
|
XXX
|
XXX
|
XXX
|
X
|
XXX
|
VV
|
VVV
|
XXX
|
(Sumber : PERMENAKERTRANS RI No. 04/MEN/1980)
Keterangan:
VVV
: Sangat efektif
VV : Dapat digunakan
V V : Kurang tepat/tidak dianjurkan
X : Tidak tepat
XX
: Merusak
XXX
: Berbahaya
BAB 111
KESIMPULAN DAN SARAN
6.1 Kesimpulan
Api pada hakekatnya adalah masa zat yang sedang berpijar
yang dihasilkan didalam proses kimia oksidasi yang berlansung secara cepat dan
disertai pelepasan energi/panas.
Menurut
PERMENAKERTRANS RI NO.04/MEN/1980, klasifikasi kebakaran di Indonesia adalah sebagai
berikut :
1) Kelas A = kebakaran bahan padat
biasa, dimana pendinginan ( dengan air atau larutan berkadar air tinggi)
merupakan cara utama untuk memadamkannya.
2) Kelas B = kebakaran cairan mudah
terbakar dimana penyelimutan merupakan cara utama untuk memadamkannya.
3) Kelas C = kebakaran pada peralatan
beraliran listrik, dimana untuk memadamkannya dibutuhkan media pemadam yang
tidak menghantarkan listrik. Jika arus listriknya dimatikan, akan ditemui
kebakaran kelas A atau B.
4) Kelas D = kebakaran logam, dimana
dibutuhkan media khusus untuk memadamkannya.
Api dapat dipadamkan dengan berbagai media. Media pemadam
api menurut fasanya dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
1)
Jenis padat : misalnya pasir, tanah,
selimut api, tepung kimia (dry chemical).
2)
Jenis cair : misalnya air, busa.
3)
Jenis gas : misalnya gas asam arang
(CO2), Halon.
Alat
Pemadam Api Ringan (APAR) dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. APAR Jenis Dry Powder (Tepung Kering).
2. APAR Jenis Busa Kimia (Chemical Foam).
3. APAR Jenis Busa Mekanik
(Mechanical Foam Extinguisher)
4. APAR Jenis Gas
6.2 Saran
Mengingat
banyaknya kasus peristiwa kebakaran yang terjadi di Indonesia, perlu adanya
peningkatan kewaspadaan terhadap penggunaan bahan-bahan pemicu timbulnya api,
melakukan pengelolaan lingkungan yang baik, serta menyediakan tenaga khusus
pemadam kebakaran yang terampil dan professional sehingga jika terjadi
kebakaran dapat ditangani secara cepat dan tepat.
DAFTAR PUSTAKA
http://ml.scribd.com/doc/79675942/BAB-II
(07102012)
http://alatpemadamapiportable.blogspot.com/p/jenis-cara-penggunaan-apar.html
(08102012)
http://twinbrothers.wordpress.com/2012/04/09/jenis-jenis-apar/
http://qhseconbloc.wordpress.com/2011/07/27/68/
http://enviro24.wordpress.com/2012/03/21/cara-pemasangan-apar-alat-pemadam-api-ringan/
(16102012)
http://www.docstoc.com/docs/24036840/Harga-Alat-Pemadam-Api-APAR---Alat-Pemadam-Api#
http://indonetwork.co.id/apar
www.ftsl.itb.ac.id/kk/rekayasa_air_dan...cair/.../kebakaran.doc
http://pkppksupadio.wordpress.com/tag/api/
http://www.pkppksoekarno-hatta.co.cc/2009/05/segi-empat-api.html
http://id.scribd.com/doc/79675942/BAB-II
http://antibara.blogspot.com/2011/10/antibara-12-kg-sd-100-kg-abc-dry.html
siiiiiiiiiipppppppppppp muantapp
BalasHapusTanya boss, ada satu merk APAR yang menyebutkan hydrostatic test pertamanya adalah 10 thn, setelah itu per 5 thn. Sebenarnya standar/peraturan hydrostatic test tabung APAR bagaimana, karena ada yang menyebutkan tabung APAR harus di-tes setiap 5 tahun.
BalasHapuskalo boleh saya sumbang informasi, berdasar standar NFPA 10 versi 1998, silakan buka link berikut: http://www.health.state.mn.us/divs/fpc/engineering/fireext2.pdf
BalasHapusSemoga menjawab pertanyaan anda. Salam K3
Salam kembali,
HapusTerimakasih atas saran nya
Untuk revisi, NFPA 10 sekarang untuk edisi 2013. Tapi secara umum tidak banyak perubahan.
BalasHapusIjin tanya kak..utk jns apar besar dlm keadaan standby posisi tabung N2 katup tertutup atau buka?
BalasHapus